JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menangkap tersangka RS sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (26/4/2020) di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pada pukul 08.30 WIB.
"KPK menangkap AHB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," kata Alex dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Setelah diamankan KPK, kedua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 08.30 WIB.
Alex menjelaskan penetapan AHB dan RS sebagai tersangka merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK pada 3 September 2018 silam. Ketika itu, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah 35.000 dolar Amerika dan menetapkan tiga orang tersangka.