Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.
"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," ujarnya.
Sudding menilai putusan itu harus memperoleh tindak lanjut agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.