Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Yuwantoro Winduajie
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (foto: iNews)

"Karena ini adalah kesalahan elementer yang sangat mendasar. Dua rezim hukum yang berbeda dijadikan satu, KUHP baru dengan lama. Itu kesalahan yang elementer," ucapnya.

Dia menambahkan, pengadilan menjadi forum untuk memastikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga perkara harus diselesaikan melalui proses persidangan.

"Maka pengadilan ini adalah sarana untuk memastikan beberapa prinsip, satu kepastian hukum, kedua keadilan, dan kemanfaatannya supaya tidak ada main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

2 hari lalu

Menlu Sugiono soal PM Timor Leste Bertemu Jokowi: Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

2 hari lalu

Momen PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Jokowi, Nyanyi Bengawan Solo Diiringi Keroncong

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal