JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaganya terus melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Salah satu indikatornya yaitu kepatuhan dan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi KPK, ditemukan masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan. Firli menyebut sebanyak 239 anggota DPR tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR dari kewajiban laporan 569 orang, sudah melaporkan diri 330 orang, dan belum melaporkan 239 orang atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Firli menegaskan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karenanya, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya masih menjadi perhatian serius bagi KPK.
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita yang serius," tutur Firli.