Ketua KPK Firli Bahuri Sebut 239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan 239 anggota DPR atau 42 persen belum melaporkan harta kekayaan. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaganya terus melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Salah satu indikatornya yaitu kepatuhan dan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi KPK, ditemukan masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan. Firli menyebut sebanyak 239 anggota DPR tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR dari kewajiban laporan 569 orang, sudah melaporkan diri 330 orang, dan belum melaporkan 239 orang atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Firli menegaskan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karenanya, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya masih menjadi perhatian serius bagi KPK.

"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita yang serius," tutur Firli.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
7 jam lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
10 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal