Firli mengajak kepada para penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Sebab, pelaporan harta kekayaan tersebut untuk mencegah ataupun meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Karena tujuannya mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," tuturr Firli
"Dan ketiga untuk menunjukkan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.