JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, 2 anggota TNI ditetapkan tersangka yakni Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).
Firli menyatakan pihaknya sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (POM TNI) pada saat gelar perkara penetapan tersangka. Dia juga mengakui TNI memiliki mekanisme peradilan militer.
"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.
KPK kini sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.