Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI

muhammad farhan
Ketua KPK Firli Bahuri (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, 2 anggota TNI ditetapkan tersangka yakni Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023). 

Firli menyatakan pihaknya sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (POM TNI) pada saat gelar perkara penetapan tersangka. Dia juga mengakui TNI memiliki mekanisme peradilan militer.

"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.

KPK kini sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

83 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Hilang, Operasi Pencarian Dilanjutkan

2 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal