Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI

muhammad farhan
Ketua KPK Firli Bahuri (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, 2 anggota TNI ditetapkan tersangka yakni Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023). 

Firli menyatakan pihaknya sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (POM TNI) pada saat gelar perkara penetapan tersangka. Dia juga mengakui TNI memiliki mekanisme peradilan militer.

"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.

KPK kini sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

14 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

16 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

17 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal