JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik atau penyidiknya terkait OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Kekhilafan ini dianggap sebagai kekhilafan pimpinan.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Penetapan tersangka ini lalu menimbulkan polemik karena KPK dianggap tak berhak menersangkakan anggota TNI.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dia menilai, dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, gelar perkara yang dilakukan usai OTT dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.
Menurutnya, saat itu tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.