Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ini Kata Komisi II DPR

Harits Tryan Akhmad
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dicopot dari jabatannnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai pencopotan tersebut adalah preseden yang tidak baik. 

Mardani memandang terdapat persoalan antara KPU dengan DKPP di balik putusan itu.

“Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan yang terus-terusan antara KPU dan DKPP,” ujar Mardani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Anggota Fraksi PKS itu menuturkan, jika berkaitan dengan penegakan hukum dan etika, maka DKPP tentu punya independensi. Namun menurutnya diperlukan komunikasi antar kedua lembaga tersebut.

“Tapi dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya,” ucap dia.

Sebelumnya, pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
2 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
3 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal