Hasyim menegaskan segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu mengacu pada hitungan hari kalender, bukan berdasarkan hari kerja.
"Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukkan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja," kata dia.
Dia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3x24 jam dari penetapan hasil Pemilu nasional.
"3x24 jam itu juga berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja," ujar Hasyim.