JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memilih Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Alasan Rabu dipilih adalah untuk meminimalkan ketidakhadiran warga saat pemungutan suara.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024', Kamis (13/4/2023).
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan, sehingga orang untuk hadir itu sangat minimal, karena banyak yang bepergian," kata Hasyim.
Dia juga mengungkapkan Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. Rabu menjadi hari keramat Pemilu.
"Hari Rabu sudah menjadi klasik di lingkungan kita semua terutama di KPU, itulah hari keramatnya Pemilu, hari pemungutan suara," ucapnya.