Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik

Riezky Maulana
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. (Foto: Dok. MA).

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai memiliki dampak positif bagi sistem peradilan pekara pidana di Indonesia. Salah satunya, dapat mentranformasikan sistem peradilan satu tahun lebih cepat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, dalam cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010-2035 dijelaskan Indonesia akan beralih dari sidang konvensional ke elektronik pada fase lima tahun ketiga, yaitu 2021-2025.

"Dibalik pandemi Covid-19 ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena telah mendorong lebih cepat terbetuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik," ujar Syafruddin dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
14 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Internasional
24 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 bulan lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal