Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik

Riezky Maulana
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. (Foto: Dok. MA).

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai memiliki dampak positif bagi sistem peradilan pekara pidana di Indonesia. Salah satunya, dapat mentranformasikan sistem peradilan satu tahun lebih cepat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, dalam cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010-2035 dijelaskan Indonesia akan beralih dari sidang konvensional ke elektronik pada fase lima tahun ketiga, yaitu 2021-2025.

"Dibalik pandemi Covid-19 ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena telah mendorong lebih cepat terbetuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik," ujar Syafruddin dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Nasional
14 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
15 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
22 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal