Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik

Riezky Maulana
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. (Foto: Dok. MA).

Dia bersyukur sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan dari cetak biru tersebut.

Menurutnya, awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, sempat menimbulkan kepanikan di kalangan penegak hukum bidang kasus pidana. Hal itu terjadi karena belum tersedianya payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Dia menuturkan seiring berjalannya waktu, kepanikan tersebut dapat teratasi per 29 September 2020, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

"Perma tersebut menjadi pedoman perkara pidana, pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
26 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
26 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
29 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal