Dia bersyukur sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan dari cetak biru tersebut.
Menurutnya, awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, sempat menimbulkan kepanikan di kalangan penegak hukum bidang kasus pidana. Hal itu terjadi karena belum tersedianya payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Dia menuturkan seiring berjalannya waktu, kepanikan tersebut dapat teratasi per 29 September 2020, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Perma tersebut menjadi pedoman perkara pidana, pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik," tuturnya.