JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus menaati kode etik dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 (PMK 9/2006). Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi diminta menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
Bila hakim tidak bersikap sesuai aturan tersebut, maka diharuskan mengundurkan diri. Bahkan, salah satu contoh sikap tudak berpihak adalah anggota keluarga memiiliki kepentingan terhadap suatu putusan.
“Bilamana hakim konstitusi tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak, maka ia harus mengundurkan diri dari suatu pemeriksaan perkara,” ujar lektor yang berkepakaran di Hukum Acara MK itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).
“Di situ, diatur bahwa ketidakmampuan hakim bersikap tidak berpihak adalah bilamana hakim memiliki prasangka secara nyata terhadap salah satu pihak, atau dirinya atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan,” sambung dia.
Editor : Puti Aini Yasmin