Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Advertisement . Scroll to see content

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:51:00 WIB
MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang. Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga berbagai atribut lain tanpa dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut