Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu

Danandaya Arya Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (foto: MPI)

"Hakim nggak boleh ikut-ikut (menyarankan ahli). Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik," katanya.

"Jadi (di sidang PHPU) semua (bukti) itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak," ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan itu, 

MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
4 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
4 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal