Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu

Danandaya Arya Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Saat sidang PHPU, hakim contohnya tidak boleh menyarankan memanggil ahli untuk meringankan pihak berperkara, berbeda dengan sidang judicial review.

"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, Itu saya tegaskan nggak bisa," kata Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).

"Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus (menyarankan) begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo. 

Dia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan sidang judicial review yang membolehkan pemanggilan ahli dan proses pembuktian lainnya. Sementara di sidang PHPU tidak dibolehkan karena ini merupakan perkara perselisihan dua pihak.

Dengan kata lain, hakim MK di sidang PHPU lebih bersifat pasif dan mempersilakan kedua pihak membuktikan perkaranya masing-masing.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
4 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
4 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal