JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Saat sidang PHPU, hakim contohnya tidak boleh menyarankan memanggil ahli untuk meringankan pihak berperkara, berbeda dengan sidang judicial review.
"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, Itu saya tegaskan nggak bisa," kata Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).
"Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus (menyarankan) begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan sidang judicial review yang membolehkan pemanggilan ahli dan proses pembuktian lainnya. Sementara di sidang PHPU tidak dibolehkan karena ini merupakan perkara perselisihan dua pihak.
Dengan kata lain, hakim MK di sidang PHPU lebih bersifat pasif dan mempersilakan kedua pihak membuktikan perkaranya masing-masing.