Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional

Abdul Rochim
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR 2014-2019 tentang usulan amendemen terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. MPR akan hati-hati dan cermat dalam melaksanakan rekomendasi tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses amendemen dan menghidupkan kembali GBHN akan melewati banyak tahapan. Dalam prosesnya sangat ditentukan oleh aspirasi publik yang berkembang.

"Amendemen terbatas UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamendemen UUD 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamendemen UUD 1945," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (18/10/19).

Politikus Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini mengatakan, amendemen UUD 1945 membutuhkan proses panjang , sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," katanya.

Menurutnya, ayat 2 Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh anggota MPR.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR melakukan amendemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amendemen," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tutup Pidato di Sidang MPR, Ahmad Muzani Lempar Pantun Berisi Pesan Kerukunan

9 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

10 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

12 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal