JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amendemen terbatas UUD 1945 tidak mengubah pemilihan presiden secara langsung. Dia memastikan, pemilihan presiden tidak akan dikembalikan kepada MPR.
Bamsoet menyebut, hanya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR terakhir. Rencana amendemen terbatas UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019.
"Saya tegaskan, amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak membahas pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR RI. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir tahun 2002," tuturnya.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10/19). Turut hadir para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP), Lestari Moerdijat (F-Nasdem) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).
Pimpinan MPR mengantarkan undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia 2019-2024, bersama KH Maruf Amin sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek MPR RI, Jakarta.