Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Dai Boleh Jadi Juru Kampanye Politik: Tapi Jangan di Masjid

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan para dai boleh menjadi juru kampanye politik namun jangan dilakukan di masjid. (Foto: Istimewa)

Kiai Cholil juga mengingatkan seorang dai harus tahu tempat dan situasi. Kepekaan sosial dai harus tinggi walau boleh berkampanye tapi tetap harus mengerti kondisi.

"Bedakan antara jadi jurkam (juru kampanye) dengan dia, umpamanya, diundang untuk tahlilan. Ya orang pada jengkel lah, orang diundang untuk ceramah tahlilan kok malah kampanye," ujarnya.

Tapi seorang dai, kata Kiai Cholil harus lebih dari level itu. Karena urusan halal dan haram bagi para dai itu sudah beres, dai sudah harus di level kesempurnaan akhlak.

"Ini bukan soal halal-haram, boleh dan tidak boleh, tapi ini berkaitan dengan etis dan tidak etis, soal kepantasan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
16 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
17 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
19 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal