Dia menegaskan, HTI sebagaimana lazim diketahui merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang keberadannya sudah dilarang di Indonesia. Pemerintah bahkan sudah membubarkan ormas tersebut karena bercita-cita mendirikan negara khilafah. “HTI dilarang dan dibubarkan karena telah secara terang-benderang memiliki agenda politik bertentangan dengan konstitusi yang ada di negeri ini,” tandasnya.
Karena itu, Nabil berharap, polemik soal pembakaran atribut bendera HTI segera dihentikan. “Sekali lagi perlu kami tegaskan, kalimat tauhid tidak sepatutnya digunakan untuk memecah-belah bangsa,” ucapnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya sementara ini tengah mengamankan tiga pelaku dengan inisial A, M dan F dan tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Garut. "Kejadian pembakaran bendera HTI di Alun-Alun Limbangan Garut dilakukan sementara oleh 3 orang dengan inisial A, M, F, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolda.
Dia pun telah memerintahkan Kapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan mendalam pada 3 orang tersebut hingga tuntas. Kaitan dengan aspek pidana, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan ulama. "Insyaallah besok siang akan hadir di Mapolda untuk melakukan gelar perkara," ujarnya.