Ketua Panja : RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bukan Legalitas Free Sex 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Sindo Media).

Menurutnya, RUU TPKS merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga dapat membuat mereka jera.

"Polisi dan Jaksa bekerja dalam law of order atau aturan yang tertulis, kalau UU nya belum ada mereka belum bisa apa-apa. Kehadiran RUU TPKS ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu maupun untuk keadilan bagi si korban yang sejauh ini mereka cari," katanya.

Dalam berbagai kasus kekerasan seksual, dia juga berharap para korban kekerasan seksual mendapatkan manfaat dari kehadiran peraturan perundang-undangan dari RUU TPKS tersebut.

"Ayo kita galang solidaritas. RUU TPKS ini bukan legalitas free sex, kita ingin menjaga memuliakan anak-anak kita di bawah umur, disabilitas, perempuan," katanya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyetujui nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kedua fraksi tersebut mengusulkan perubahan judul Tindak Pidana Seksual dan Tindak Pidana Kesusilaan tanpa menggunakan kata kekerasan.

Perubahan nama ini dimaksudkan agar RUU tersebut juga selain mengatur soal kekerasan seksual juga mengatur terkait hubungan seksual dengan persetujuan (sexual concern) yang artinya mengatur kebebasan seksual, maupun penyimpangan seksual seperti LGBT dan orientasi seksual yang menyimpang lainnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan Seksual, Korban Menangis Ketakutan!

All Sport
7 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Megapolitan
8 hari lalu

Viral Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Buru Pelaku dan bakal Blacklist!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal