Menurutnya, RUU TPKS merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga dapat membuat mereka jera.
"Polisi dan Jaksa bekerja dalam law of order atau aturan yang tertulis, kalau UU nya belum ada mereka belum bisa apa-apa. Kehadiran RUU TPKS ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu maupun untuk keadilan bagi si korban yang sejauh ini mereka cari," katanya.
Dalam berbagai kasus kekerasan seksual, dia juga berharap para korban kekerasan seksual mendapatkan manfaat dari kehadiran peraturan perundang-undangan dari RUU TPKS tersebut.
"Ayo kita galang solidaritas. RUU TPKS ini bukan legalitas free sex, kita ingin menjaga memuliakan anak-anak kita di bawah umur, disabilitas, perempuan," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyetujui nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kedua fraksi tersebut mengusulkan perubahan judul Tindak Pidana Seksual dan Tindak Pidana Kesusilaan tanpa menggunakan kata kekerasan.
Perubahan nama ini dimaksudkan agar RUU tersebut juga selain mengatur soal kekerasan seksual juga mengatur terkait hubungan seksual dengan persetujuan (sexual concern) yang artinya mengatur kebebasan seksual, maupun penyimpangan seksual seperti LGBT dan orientasi seksual yang menyimpang lainnya.