JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan hal biasa dalam tata kelola organisasi. Proses pergantian itu sudah berlangsung lama.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Marzuki Mustamar telah diproses sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan yang berlaku.
"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said Husni di Jakarta, Rabu (28/12/2023).
Amin Said meminta agar semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. Dia juga menegaskan bahwa pemberhentian Marzuki Mustamar tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujarnya.
Amin Said menambahkan, PBNU telah mensosialisasikan pemberhentian Marzuki Mustamar kepada seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (27/12) malam.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada. Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya, ya sesuai aturan yang ada saja," katanya.