Wahyu juga menyoroti perlunya Dewan Pers memiliki lembaga riset sendiri agar kebijakan dan regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan analisis yang akurat.
Dia berharap Dewan Pers yang baru dapat mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) secara konkret demi masa depan jurnalisme yang lebih sehat dan berkualitas.
“Kolaborasi adalah kunci. Semua yang bergerak di bidang informasi dan jurnalisme harus terlibat, termasuk perusahaan platform digital dan penyedia AI,” kata dia.