Ketua Umum IJTI: Jika Quick Count Jam 1 Siang, Apa yang Ditakutkan?

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (kanan) dalam diskusi pemilu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi) telah mengajukan permohonan uji materi mengenai hal ini di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Yadi juga mempertanyakan penerapan Pasal 449 yang tidak berlaku kepada stasiun televisi luar negeri. Mereka dengan sangat mudah bisa menayangkan hitung cepat versinya.

"Jam 13.00 WIB seluruh televisi nasional di Indonesia tidak melakukan siaran quick count karena dilarang, masih 0 angkanya, misalkan. Tapi televisi-televisi luar negeri yang tidak terkena oleh undang-undang, mau Al-Jazeera lah, BBC lah nyiarin. Ini bagaimana?," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Nasional
4 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
4 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal