Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi) telah mengajukan permohonan uji materi mengenai hal ini di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Yadi juga mempertanyakan penerapan Pasal 449 yang tidak berlaku kepada stasiun televisi luar negeri. Mereka dengan sangat mudah bisa menayangkan hitung cepat versinya.
"Jam 13.00 WIB seluruh televisi nasional di Indonesia tidak melakukan siaran quick count karena dilarang, masih 0 angkanya, misalkan. Tapi televisi-televisi luar negeri yang tidak terkena oleh undang-undang, mau Al-Jazeera lah, BBC lah nyiarin. Ini bagaimana?," katanya.