Ketua Umum PBNU Bersyukur Ety Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Abdul Rochim
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Sindonews/Abdul Rochim).

Ety divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diracun.

Tiga bulan setelah Faisal meninggal dunia, seorang WNI bernama Ema atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat menginterogasi Ety pada 16 Januari 2002 silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Etty bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Nasional
2 hari lalu

Pandji Dipolisikan, Ulil PBNU: Kita Butuh Banyak Ketawa di Negeri Ini

Nasional
2 hari lalu

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi

Nasional
2 hari lalu

Angkatan Muda NU Laporkan Pandji, Ulil: Bukan Bagian dari PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal