Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj Tolak Perpres Investasi Miras

Djibril Muhammad
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Sindonews/Abdul Rochim).

Dia menjelaskan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.  "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu poin yang jadi sorotan dalam Perpres itu mengenai pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan tersebut, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Nasional
9 hari lalu

Gus Yahya: RI Bisa Manfaatkan Board of Peace untuk Dorong Perdamaian AS-Israel dan Iran

Nasional
9 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
9 hari lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal