Ketum IJTI Yadi Hendriana Bicara Kemerdekaan Pers di Kongres VI

Fahreza Rizky
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, NTB. (Foto dok IJTI).

Yadi menegaskan kemerdekaan pers adalah bagian hak asasi masyarakat yang harus dilindungi dan dirawat bersama. Ia yakin seksligus berharap pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan pers. 

Yadi menyampaikan dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada tiga sampai empat rancangan undang-undang yang didalamnya berpotensi merebut kemerdekasn pers termasuk yang terakhir UU Cipta Kerja. 

"Namun dengan komunikasi yang akhirnya pasal berpotensi menghambat pers tersebut dicabut, terima kasih pak menteri (Menkominfo Johnny G. Plate—red)," ucap Yadi.

Selain di UU Ciptaker, Yadi menyebut ada 10 padal dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKHUP) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Hingga kini komunitas pers belum menemukan titik temu dalam pembicaraannya dengan pemerintah dan parlemen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Resmi Tunjuk Fajar Marta Ketua DPD Perindo Lombok Utara

Destinasi
2 bulan lalu

Ribuan Wisatawan Ramaikan MotoGP Mandalika 2025, Pariwisata NTB Semakin Mendunia!

Nasional
2 bulan lalu

3 Tempat Wisata di Mandalika, Wajib Masuk Itinerary saat Berkunjung ke Lombok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal