Yadi pun menegaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan. Karenanya tidak boleh ada satu klausul hukum yang berpotensi merebut kemerdekaan tersebut.
"Kemerdekaan pers dijamin agar pers optimal dalam menjalanlan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebinekaan," pungkas Yadi.