Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun

Dita Angga
Ketua Korpri dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang cuti akhir tahun bagi seluruh aparatur negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Dari Korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021).

Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

15 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

26 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

27 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal