JAKARTA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hari ini kembali batal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sembilan saksi, namun dua orang atas nama Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena pernikahan putrinya. Sementara, atas nama Abdul Rahman Mas’ud belum tahu terkait ketidakhadiranya sehingga hari ini ada tujuh orang saksi yang hadir,” kata salah satu JPU KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Saksi lainnya, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tampak hadir memenuhi kewajibannya untuk bersaksi. Lukman tiba sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Namun, hingga siang ini, Lukman belum mendapat giliran untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Haris Hasanuddin (Kakanwil Kemenag Jatim) dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) itu.
Selain Lukman, JPU KPK menghadirkan enam saksi lainnya, hari ini. Mereka adalah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy); tokoh agama bernama Asep Saifuddin Chalim; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri; pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendi, dan; Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Dalam perkara tersebut, Haris dan Muafaq didakwa menyuap Romy selaku anggota DPR sekaligus ketua umum PPP sebesar Rp325 juta. Atas dugaan perbuatan tersebut, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.