KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu, Rabu (26/8/2026).
Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Dia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.