JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, harus berutang kepada pedagang rumah makan padang se-DKI Jakarta saat terjadinya Kerusuhan 1998. Peristiwa itu dikisahkan oleh Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi ihwal latar belakang timbulnya gugatan hukum perdata yang melibatkan Menko Polhukam Wiranto.
“Kivlan utang di seluruh warung Padang se-DKI. Dia juga butuh beli mobil bekas dan alat komunikasi. Totalnya habis Rp8 miliar,” kata Tonin saat dihubungi via telepon di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Tonin menuturkan, cerita itu berawal saat Kivlan menerima mandat dari Wiranto yang kala itu menjabat panglima TNI. Mandat itu berupa permintaan agar Kivlan memimpin Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa dalam rangka mengamankan sejumlah objek vital di Jakarta dari ancaman kerusuhan.
Kivlan pada masa itu menghimpun kekuatan sekitar 30.000 personel Pam Swakarsa dari berbagai organisasi masyarakat di wilayah Banten dan sebagian Jawa Barat. Termasuk masyarakat dari kalangan mahasiswa yang saat itu pro terhadap pemerintahan Soeharto.
“Kivlan pada zaman itu bukan pejabat di TNI AD, hanya pejabat tinggi tanpa jabatan. Dia baru dicopot dari jabatannya bersama Prabowo,” ujar Tonin.