Kasus kejahatan di Yogyakarta pada 1983 mengalami penurunan sebesar 10,57 persen, dibandingkan pada 1981 dan 1982. Tidak ada data pasti yang menyebutkan jumlah korban misi petrus, namun di minggu-minggu awal Juli 1983 ditemukan 17 mayat residivis di Kabupaten Tegal. Sementara itu, pada pertengahan Juli 1983 ditemukan 20 jenazah gali di Solo.
Masih berdasarkan ringkasan eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc, ada beberapa fakta pembunuhan dalam peristiwa petrus di Jawa Tengah. Deretan fakta tersebut adalah: korban diambil tentara atau polisi (terkadang dengan teman) untuk melakukan penjemputan, korban diambil dan dieksekusi oleh orang tidak dikenal, dan korban diambil dari tempat umum.
Sementara itu, tidak ada yang mengetahui secara pasti bagaimana proses pembunuhan yang dilakukan. Aksi petrus berakhir pada 1985 setelah muncul silang pendapat, bukan hanya di Indonesia melainkan komunitas internasional, karena dianggap melanggar HAM.