Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD

Kurnia Illahi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa menentukan larangan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Saya setuju  mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (7/9/2018).

Namun, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan PKPU tersebut. Menurutnya PKPU bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan).

Maka itu dia menyarankan, sebaiknya menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada vonis MA, maka PKPU berlaku.

"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

2 bulan lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

2 bulan lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

2 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal