JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa menentukan larangan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Saya setuju mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (7/9/2018).
Namun, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan PKPU tersebut. Menurutnya PKPU bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan).
Maka itu dia menyarankan, sebaiknya menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada vonis MA, maka PKPU berlaku.
"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi," ucapnya.