Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD

Kurnia Illahi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa menentukan larangan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Saya setuju  mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (7/9/2018).

Namun, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan PKPU tersebut. Menurutnya PKPU bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan).

Maka itu dia menyarankan, sebaiknya menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada vonis MA, maka PKPU berlaku.

"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
2 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal