Dia menambahkan, PKPU yang sudah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA melalui judicial review. Bawaslu tidak boleh membatalkan sebuah PKPU, termasuk DPR.
"Masalahnya, sekarang ini KPU sudah membuat PKPU tentang itu dan PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat secara hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan secara resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," katanya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Bawaslu menegaskan, mereka akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara . Kendati berstatus mantan narapidana korupsi, mereka punya hak berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang.