Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD

Kurnia Illahi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Dia menambahkan, PKPU yang sudah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA melalui judicial review. Bawaslu tidak boleh membatalkan sebuah PKPU, termasuk DPR.

"Masalahnya, sekarang ini KPU sudah membuat PKPU tentang itu dan PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat secara hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan secara resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," katanya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Bawaslu menegaskan, mereka akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara . Kendati berstatus mantan narapidana korupsi, mereka punya hak berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal