Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).

Suta mengaku telah menyiapkan stategi untuk kliennya. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya

"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," ujarnya.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, mengaku akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. Langkah ini ditempuh karena penangkapan atau penahan itu tidak sesuai aturan.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

4 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

4 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal