KJRI Jeddah Jelaskan Aturan Terbaru Umrah

Widya Michella
Ibadah umrah di Arab Saudi . (Foto: Istimewa)

JEDDAH, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. 

Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022)..

 
Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Mengejutkan, Cristiano Ronaldo Putuskan Menetap di Saudi Usai Pensiun dari Sepak Bola

Internasional
5 jam lalu

Kisah Cristiano Ronaldo Putuskan Pindah ke Arab Saudi: Saya Dibilang Gila!

Destinasi
10 jam lalu

7 Destinasi Wisata Favorit Arab Saudi, Wajib Masuk Wishlist!

Destinasi
1 hari lalu

Keseruan Visit Saudi Travel Fair 2025, Lebih Dekat dengan Budaya Timur Tengah di Jakarta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal