KJRI Jeddah Jelaskan Aturan Terbaru Umrah

Widya Michella
Ibadah umrah di Arab Saudi . (Foto: Istimewa)

JEDDAH, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. 

Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022)..

 
Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
18 jam lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Nasional
4 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Internasional
5 hari lalu

Heboh Murid SD Bawa Perhiasan Emas ke Sekolah, Bagikan ke Teman-Teman Kelas

Internasional
5 hari lalu

Breaking News: Arab Saudi Mulai Puasa Ramadan Rabu 18 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal