KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia

Antara
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya. Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Iran Tepis Diajak Gabung Pakta Pertahanan Makkah, Ini Faktanya

10 jam lalu

Iran Diundang Gabung Aliansi Pakta Pertahanan Makkah oleh Turki Cs?

2 hari lalu

Viral! Pria Kristen Menang Kompetisi Alquran, Hadiah Umrah Diberi ke Tetangga Muslim

5 hari lalu

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal