KK Bisa Dicetak Sendiri, jika Soft File Hilang Boleh Minta Lagi ke Dukcapil

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut semua dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA bisa dicetak sendiri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah.

Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).

Zudan menyebut seharusnya permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WA.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WA," kata Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

14 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

14 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dukung Apresiasi Pemda Berprestasi Papua: Motivasi Beri Pelayanan Terbaik

24 hari lalu

Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri, Sherly Tjoanda: Prestasi Kita Syukuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal