KKP dan Kemenkum HAM Deportasi 34 Awak Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing 

Rizqa Leony Putri
KKP dan Kemenkum HAM deportasi awak kapal berkewarganegaraan asing. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menangani awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Dalam hal ini, pihaknya bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Melalui Pangkalan PSDKP Batam, 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang. 

“Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar. 

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan. Oleh karena itu, setelah semua proses hukum telah selesai, mereka dapat dipulangkan. 

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," katanya. 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
8 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

17 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

1 bulan lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

2 bulan lalu

Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal