KKP dan Kemenkum HAM Deportasi 34 Awak Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing 

Rizqa Leony Putri
KKP dan Kemenkum HAM deportasi awak kapal berkewarganegaraan asing. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menangani awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Dalam hal ini, pihaknya bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Melalui Pangkalan PSDKP Batam, 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang. 

“Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar. 

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan. Oleh karena itu, setelah semua proses hukum telah selesai, mereka dapat dipulangkan. 

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," katanya. 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Nasional
1 bulan lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
1 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal