ROTE NDAO, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan tindak pidana perikanan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang Dwi Santoso Wibowo dan Wakapolres Rote Ndao Kompol Jonny S. Nahak di Polres Rote Ndao, Kamis (1/8/2024).
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk berkomitmen melakukan pengawasan dan tindak pidana perikanan di Tanah Air.
“Saya yakin, dengan membangun sinergi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, serta menggandeng pemerintah daerah, maka tugas dalam menjaga dan mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin maksimal,” tuturnya, dalam keterangan resmi.