“Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Adin.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha pengolahan).
“Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap 20 ton ikan impor tak sesuai peruntukan di Batam. KKP juga menyegel sejumlah 15,37 ton ikan impor di Palembang, 9,7 ton ikan impor di Pontianak, 100 ton ikan tak sesuai peruntukan di Pati. Hasil investigasi menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut didapatkan dari pelaku usaha yang berlokasi di Jakarta.
Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan kepada seluruh jajaran PSDKP untuk dapat memperketat pengawasan importasi komoditas perikanan sebagai wujud komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdataan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.