JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara Sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Penghentian dilakukan sebab pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara Sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6/2023),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polsus PWP3K juga mendapati bahwa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.
Sebelumnya, PT STTP menjabarkan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan pada 2021 hingga Mei 2023.
Pihaknya menambahkan, meski telah dimulai sejak dua tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak tujuh kali, yakni enam kali pada 2022 dan satu kali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.
“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” tutur Adin.