JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan memastikan, pegawai korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 akan mendapatkan hak-haknya, khususnya santunan. Seperti diketahui, tiga pegawai KKP menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.
"Sudah dihitung, nanti akan diteruskan Pak Sekjen santunannya. Pastinya semua hak-hak kita berikan, baik dari Taspen, Jiwasraya, KKP dan lainnya," ujar Wamen Didit pada Minggu (25/1/2026).
Pada Minggu hari ini, dilaksanakan upacara penghormatan jenazah pegawai KKP atas nama Ferry Irawan dan Yoga Naufal, sekaligus bersama Kapten Andy Dahananto. Satu pegawai KKP lain bernama Deden Mulyana telah lebih dulu disemayamkan.
Keluarga yang hadir dalam upacara tersebut terlihat tegar menjalani prosesi itu. Santunan asuransi pun diberikan kepada keluarga korban.
Tak hanya itu, KKP memberikan kenaikan pangkat kepada anggotanya yang telah gugur. Kenaikan pangkat itu diberikan untuk menghormati jasa-jasa mereka yang telah bertugas dengan baik.
"Semoga almarhum semuanya mendapatkan barokah, rida Allah SWT, husnul khatimah, dan surga jannah," katanya lagi.