KKP Pastikan Perppu CK Ciptakan Iklim Usaha Perikanan yang Kondusif

Rizqa Leony Putri
KKP memastikan Perppu Ciptaker akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa prinsip ultimum remedium yang lebih mengedepankan sanksi administratif sebelum sanksi pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, seluruh peraturan pelaksanaan UU CK pada dasarnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu tersebut.

“Sesuai Pasal 184 Perppu CK, secara umum pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan tetap dilaksanakan sesuai prinsip ultimum remedium, yakni mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum sanksi pidana," tutur Adin pada Sosialisasi Perppu Cipta Kerja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja. (Foto: dok KKP)

Meski demikian, Adin menjabarkan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan terminologi dalam Perppu Ciptaker yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dalam merumuskan pasal sangkaan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Istilah tidak memenuhi perizinan berusaha dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi perizinan berusaha, sehingga akan dikenakan sanksi administratif. Sementara itu, istilah tidak memiliki perizinan berusaha dikategorikan bahwa pelaku usaha yang melanggar tidak memiliki satupun dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan, sehingga pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Diharapkan pelaku usaha memahami penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana untuk kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Adin menegaskan bahwa dengan tidak adanya perubahan substansi mengenai jenis-jenis sanksi administratif, maka penegakan hukum dalam Perppu Ciptaker tetap menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
5 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
5 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
6 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal