“Ketentuan lebih lanjut sanksi administratif tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang terkait pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Menurut Adin, penerapan sanksi administratif dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht, di mana kemungkinan putusan dapat berbentuk hukuman penjara dan penyitaan kapal, sehingga dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan. Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha.
"Tentunya kami mengharapkan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dapat terus berkembang dan maju menjadi besar. Di sisi lain, kami juga menegaskan kepada para pelaku usaha supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan tetap mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Hadir dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja Staf Ahli Bidang regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Biro Hukum Setjen KKP, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan, dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sosialisasi ini diikuti secara daring dan luring oleh kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, PPNS di bidang Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI-Al dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha sektor kelautan dan perikanan sebagai motor penggerak ekonomi di masa resesi global dengan tetap menerapkan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.