KKP Pastikan Perppu CK Ciptakan Iklim Usaha Perikanan yang Kondusif

Rizqa Leony Putri
KKP memastikan Perppu Ciptaker akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. (Foto: dok KKP)

“Ketentuan lebih lanjut sanksi administratif tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang terkait pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Menurut Adin, penerapan sanksi administratif dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht, di mana kemungkinan putusan dapat berbentuk hukuman penjara dan penyitaan kapal, sehingga dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan. Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha.

"Tentunya kami mengharapkan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dapat terus berkembang dan maju menjadi besar. Di sisi lain, kami juga menegaskan kepada para pelaku usaha supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan tetap mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  ujarnya.

Hadir dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja Staf Ahli Bidang regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Biro Hukum Setjen KKP, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan, dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut.

Sosialisasi ini diikuti secara daring dan luring oleh kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, PPNS di bidang Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI-Al dan Polri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha sektor kelautan dan perikanan sebagai motor penggerak ekonomi di masa resesi global dengan tetap menerapkan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
5 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
5 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
6 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal