KKP Resmi Tambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Baru

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok KKP)

Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat. Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas. Teuku menyebut bahwa selain Undang-undang Perikanan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan. Saat ini kami bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor Sumber Daya Alam,” ujar Teuku. CM

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 86 orang PPNS bertugas di Pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi. Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 775 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
15 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Nasional
15 hari lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Yoga Naufal Korban Pesawat ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal