JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat. Penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.
“Total tiga gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya," kata Adin dalam keterangannya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000 per kg.
Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000 per kg. Untuk itu, Adin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.