Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari tiga gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai," tutur Adin.
Lebih lanjut Adin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan lima program prioritas ekonomi biru.